nasihat perfect
Posted by dakwahku in , | Mei 19, 2025 No comments

Pendahuluan

Menjaga kesehatan adalah kewajiban setiap Muslim. Dalam Islam, aspek kesehatan fisik sangat ditekankan karena tubuh merupakan amanah dari Allah SWT. Salah satu cara paling dasar untuk menjaga kesehatan adalah melalui konsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik dan bergizi). Islam tidak hanya memerintahkan umatnya untuk memakan yang halal, tetapi juga yang thayyib, yang berdampak baik bagi tubuh, pikiran, dan jiwa.

Hal ini tercermin dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan hadist Rasulullah SAW yang memberikan petunjuk tentang makanan sehat dan pola konsumsi yang bijak. Artikel ini akan mengulas beberapa resep makanan sehat yang mudah dibuat, disertai dengan dasar-dasar ajaran Islam serta referensi buku ilmiah dan valid hingga tahun 2025.


Landasan Al-Qur'an dan Hadist Tentang Pola Makan Sehat

Ayat Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik (thayyib) yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-Baqarah: 168)

Ayat ini menegaskan dua prinsip penting: halal (sesuai hukum Islam) dan thayyib (bergizi, bersih, dan bermanfaat bagi tubuh). Islam tidak hanya mengatur hukum makanan dari sisi kehalalan saja, tetapi juga memperhatikan nilai gizi dan kemanfaatannya.

Hadist Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada bejana yang lebih buruk yang diisi oleh anak Adam daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika ia harus makan lebih, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk napas."
(HR. Tirmidzi No. 2380)

 

Hadist ini memberikan prinsip dasar dalam pola makan sehat: sederhana, tidak berlebihan, dan seimbang. Pola makan Nabi SAW mencerminkan gaya hidup sehat jauh sebelum ilmu nutrisi modern berkembang.


Resep Makanan Sehat yang Mudah Dibuat

Berikut beberapa resep sehat yang bisa dibuat dengan mudah di rumah dan sesuai dengan prinsip halal dan thayyib dalam Islam:


1. Sup Sayur Bening ala Nabawi

Bahan:

  • 1 buah wortel, iris tipis

  • 100 gram labu kuning, potong dadu

  • 1 batang daun seledri

  • 2 siung bawang putih, geprek

  • Garam dan lada secukupnya

  • Air secukupnya

Cara Membuat:

  1. Rebus air, masukkan bawang putih.

  2. Tambahkan sayuran satu per satu hingga empuk.

  3. Beri garam dan lada sesuai selera.

  4. Sajikan hangat.

Manfaat: Wortel dan labu mengandung vitamin A dan serat tinggi. Bawang putih dipercaya meningkatkan kekebalan tubuh.

Landasan Hadist: Labu disebut dalam hadist sebagai makanan yang disukai Rasulullah SAW (HR. Bukhari No. 5435).


2. Roti Gandum dan Madu

Bahan:

  • 2 lembar roti gandum utuh (whole wheat)

  • 1 sendok makan madu murni

Cara Membuat:

  1. Panggang roti sebentar hingga hangat.

  2. Oleskan madu di atasnya.

  3. Sajikan untuk sarapan atau camilan sehat.

Manfaat: Gandum utuh kaya serat dan madu mengandung antioksidan alami.

Dalil Al-Qur'an:

"Di dalamnya (madu) terdapat obat bagi manusia."
(QS. An-Nahl: 69)


3. Smoothie Kurma dan Susu

Bahan:

  • 5–7 buah kurma, buang bijinya

  • 1 gelas susu segar (susu sapi atau almond)

  • Es batu secukupnya (opsional)

Cara Membuat:

  1. Campur semua bahan dalam blender.

  2. Proses hingga halus dan siap diminum.

Manfaat: Kurma adalah sumber energi alami dan susu mengandung kalsium serta protein tinggi.

Hadist:

"Barang siapa makan tujuh butir kurma Ajwah di pagi hari, maka pada hari itu dia tidak akan terkena racun atau sihir."
(HR. Bukhari No. 5445)


Mengapa Memilih Makanan Halal dan Thayyib Itu Penting?

Makanan halal saja tidak cukup. Prinsip thayyib menuntut umat Islam untuk menghindari makanan yang berlebihan gula, lemak trans, zat aditif buatan, dan makanan cepat saji yang merusak kesehatan. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga keseimbangan hidup, termasuk dalam makan dan minum.

Polusi makanan dalam bentuk makanan ultra-proses menjadi salah satu penyebab penyakit degeneratif saat ini. Dengan kembali ke prinsip makanan ala Rasulullah SAW — sederhana, alami, dan tidak berlebihan — umat Islam bisa menjaga tubuh tetap sehat dan produktif.


Referensi Buku Valid (Update 2025)

Berikut adalah beberapa referensi ilmiah dan Islam kontemporer yang mendukung isi artikel ini:

  1. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. (2022). Thibbun Nabawi: Pengobatan ala Nabi Muhammad SAW (edisi revisi).
    Penerbit: Darul Haq.
    → Buku klasik yang merinci metode hidup sehat Nabi dari sisi makanan, gaya hidup, dan pengobatan alami.

  2. Dr. Zaidul Akbar. (2023). Bersahabat dengan Herbal: Resep Sehat dari Sunnah Nabi.
    Penerbit: Syaamil Books.
    → Buku praktis yang menggabungkan resep sehat dengan gaya hidup thibbun nabawi.

  3. Dr. Abdul Basit. (2021). Makanan Sehat Menurut Islam.
    Penerbit: Pustaka Al-Kautsar.
    → Mengkaji makanan halal-thayyib dengan pendekatan tafsir dan kesehatan modern.

  4. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. (2019). Fiqih Islam wa Adillatuhu.
    Penerbit: Gema Insani.
    → Referensi fiqh komprehensif yang membahas hukum makanan dan gizi dalam Islam.

  5. World Health Organization (WHO). (2025). Healthy Diet: Global Strategy on Diet, Physical Activity and Health.
    → Rekomendasi global tentang pentingnya makanan bergizi dan seimbang, bisa dijadikan pelengkap dari sisi ilmiah.


Penutup

Mengonsumsi makanan sehat bukan sekadar mengikuti tren, tapi merupakan perintah Allah SWT dan teladan Rasulullah SAW. Dengan memilih makanan yang halal dan thayyib, kita bukan hanya menjaga kesehatan tubuh, tetapi juga menunjukkan ketaatan kepada ajaran Islam.

Resep-resep sederhana yang disampaikan di atas bukan hanya sehat dan mudah dibuat, tetapi juga sarat nilai-nilai spiritual. Semoga dengan mengamalkan pola makan Islami, kita dapat hidup lebih sehat, seimbang, dan diridhai Allah SWT.


Posted by dakwahku in , , | Mei 19, 2025 No comments

Membangun Karakter Santri yang Taat: Menjaga Disiplin dan Tidak Melanggar di Pesantren

Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu agama, melainkan juga tempat membentuk karakter, akhlak, dan kedisiplinan. Seorang santri bukan hanya dinilai dari seberapa banyak hafalannya atau dalamnya ilmunya, tetapi juga dari bagaimana ia menjaga adab, ketaatan, dan kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku.


Peraturan pesantren bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses pendidikan karakter. Melanggar aturan di pesantren bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga dapat menghambat keberkahan ilmu. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap santri untuk memahami, menyadari, dan menghindari pelanggaran dalam kehidupan sehari-hari di pesantren.


1. Memahami Tujuan Aturan di Pesantren


Aturan di pesantren bukan dibuat untuk membatasi kebebasan, melainkan sebagai panduan untuk membentuk santri yang tertib, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia. Tujuan utamanya adalah:

  • Membentuk disiplin waktu dan kebiasaan baik.

  • Menanamkan nilai-nilai kejujuran dan ketaatan.

  • Mendidik santri agar menghargai proses dan ilmu.

  • Mewujudkan suasana belajar yang kondusif dan penuh adab.

Dengan pemahaman yang benar, seorang santri tidak akan merasa tertekan oleh peraturan, justru akan menjadikannya sebagai pijakan dalam perjalanan menjadi pribadi yang lebih baik.


2. Pentingnya Ketaatan sebagai Cerminan Adab


Dalam tradisi keilmuan Islam, adab bahkan lebih utama daripada ilmu. Imam Malik pernah berkata kepada anak muda yang ingin menuntut ilmu: “Pelajarilah adab sebelum ilmu.”

Taat pada peraturan pesantren adalah salah satu bentuk adab terhadap ilmu, guru, dan lingkungan. Ketaatan adalah cermin dari kesungguhan seorang santri dalam menuntut ilmu. Jika seorang santri gemar melanggar, maka besar kemungkinan hatinya tidak sepenuhnya hadir dalam proses belajar.


3. Menyadari Akibat Pelanggaran


Melanggar peraturan pesantren bisa berdampak luas, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi teman-teman dan bahkan nama baik lembaga. Beberapa dampak buruk pelanggaran antara lain:

  • Menurunnya kepercayaan guru terhadap santri.

  • Tertundanya proses pendidikan (dikeluarkan dari kelas, dihukum, dll).

  • Menurunnya motivasi dan semangat belajar.

  • Tidak berkahnya ilmu yang dipelajari.

  • Munculnya konflik atau perpecahan di lingkungan santri.

Maka penting bagi santri untuk selalu berpikir sebelum bertindak dan bertanya pada diri sendiri: “Apakah perbuatanku ini akan mengganggu proses belajarku atau orang lain?”


4. Membentuk Niat dan Komitmen Sejak Awal

Niat yang lurus adalah pondasi dalam segala amal. Seorang santri harus menanamkan niat sejak awal bahwa ia datang ke pesantren untuk menuntut ilmu demi Allah, bukan untuk main-main atau sekadar formalitas. Komitmen untuk menjaga perilaku dan menaati peraturan harus menjadi bagian dari niat itu.

Dengan niat dan komitmen yang kuat, santri akan lebih mudah menjaga diri dari godaan pelanggaran, baik yang besar maupun yang kecil.


5. Memilih Teman yang Positif dan Mendorong Kebaikan

Salah satu penyebab santri melanggar aturan adalah pengaruh lingkungan, khususnya teman sebaya. Oleh karena itu, penting memilih teman yang taat, rajin, dan berakhlak baik. Dalam hadis Nabi SAW bersabda:

"Seseorang itu tergantung agama (perilaku) temannya. Maka hendaklah kalian memperhatikan siapa yang menjadi teman kalian."
(HR. Abu Dawud)

Teman yang baik akan mengingatkan ketika kita mulai lalai. Sebaliknya, teman yang suka melanggar akan menarik kita pada keburukan sedikit demi sedikit. Maka selektif dalam bergaul adalah langkah preventif yang penting.


6. Menjaga Waktu dan Kesibukan Positif

Banyak pelanggaran terjadi karena santri tidak memanfaatkan waktunya dengan baik. Waktu kosong sering menjadi celah munculnya keisengan atau kegiatan negatif. Oleh karena itu:

  • Isi waktu dengan kegiatan produktif: membaca, menulis, menghafal, membantu ustaz/ustazah, dll.

  • Ikut kegiatan organisasi santri untuk mengembangkan potensi dan menjaga kesibukan.

  • Evaluasi harian diri sendiri agar tahu waktu mana yang terbuang sia-sia.

Dengan aktivitas yang positif dan terarah, peluang untuk melanggar akan semakin kecil.


7. Minta Nasihat dan Bimbingan Guru

Jika ada kesulitan menyesuaikan diri dengan peraturan atau sedang merasa jenuh, jangan ragu untuk mendekati pembimbing atau ustaz. Mereka bukan hanya pendidik, tetapi juga pembimbing spiritual yang siap membantu santri menemukan solusi.

Terbuka kepada guru adalah bentuk tanggung jawab dan kematangan emosional. Jangan sampai karena gengsi, akhirnya malah terjerumus dalam pelanggaran yang berulang.


8. Sering-sering Introspeksi dan Berdoa

Introspeksi atau muhasabah adalah kunci pertumbuhan karakter. Setiap malam sebelum tidur, renungkan:

  • Apakah hari ini aku melanggar aturan?

  • Apakah aku menyakiti orang lain?

  • Apa yang bisa aku perbaiki besok?

Tak lupa, selalu iringi proses ini dengan doa kepada Allah SWT agar diberikan kekuatan untuk istiqamah, dijauhkan dari godaan pelanggaran, dan dibukakan pintu kemudahan dalam menuntut ilmu.


Penutup

Menjadi santri bukan sekadar duduk di kelas atau menghafal kitab. Menjadi santri adalah proses mendidik diri menjadi pribadi yang beradab, taat, dan bertanggung jawab. Taat pada peraturan adalah bagian dari pengabdian kepada ilmu, dan bagian dari latihan menuju kematangan spiritual.

Melanggar aturan mungkin terlihat sepele, tetapi dampaknya bisa besar. Maka, mari jaga niat, kawal akhlak, dan pelihara adab kita selama di pesantren, karena dari sinilah masa depan kita dibentuk.


Referensi

  1. Imam Nawawi, At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an

  2. KH. Hasyim Asy’ari, Adabul ‘Alim wal Muta’allim

  3. HR. Bukhari dan Muslim

  4. Kementerian Agama RI, Panduan Tata Tertib Santri

  5. Ustadz Salim A. Fillah, Saksikan Bahwa Aku Seorang Muslim, Pro-U Media

  6. Buya Yahya, Adab Santri dan Murid Terhadap Guru, Al-Bahjah TV, 2021

  7. Gus Baha’, berbagai kajian adab santri di YouTube


 🌸🌵 WANITA HAID IKUT KAJIAN DI MASJID...??


Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du.


Wanita haid, dalam Islam ada hukum khusus yang berlaku pada mereka. Seperti tidak boleh sholat, tidak boleh puasa dan tidak boleh disetubuhi melalui faraj (kemaluan). Tiga hal ini, para ulama sepakat berlaku pada wanita yang haid.

Ada satu masalah yang diperbincangkan oleh para ulama. Apakah termasuk yang berlaku pada wanita haid. Yaitu, hukum masuk masjid bagi wanita haid, boleh atau tidak?


Mayoritas ulama berpendapat terlarang.


Dalil utamanya adalah firman Allah ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ


Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamudan sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). 

(QS. An-Nisa’ : 43)


Mereka menqiyaskan haid dengan junub.

Dan hadis,

إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب


“Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat dari beliau), Al Muzani, Abu Dawud dan Ibnu Hazm -rahimahumullah- berpandangan, wanita haid boleh berdiam di masjid.

Karena tidak adanya dalil shahih yang melarang wanita haid masuk masjid.


Pendapat yang Kuat?

Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong kepada pendapat kedua yang membolehkan wanita haid berdiam di masjid.

Diantara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini adalah, Syekh Albani –rahimahullah-. 

(Lihat : Tamamul Minnah, halaman 119)


Alasannya adalah sebagai berikut :


Pertama, 

Tidak adanya dalil yang melarang wanita haid berdiam di masjid.

Adapun ayat 43 surat An-Nisa di atas, tidak sedikitpun menyinggung wanita haid. Hanya menyinggung orang yang junub. Dan tidak benar mengqiyaskan haid kepada junub. Karena kaidah mengatakan,

لا قياس في العبادة


“Tidak ada qiyas dalam masalah ibadah.”

Disamping itu, haid dan junub adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak bisa diqiyaskan. Diantara perbedaan yang mendasar adalah : wanita haid tidak diperintahkan sholat, sementara orang junub tetap diperintahkan sholat. Haid membatalkan puasa dan junub tidak semuanya membatalkan puasa, contohnya seperti mimpi basah.


Demikian pula hadis di atas,

إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب


“Saya tidak menghalalkan (melarang keras) orang yang haidh dan junub (masuk/berdiam) dalam masjid”. (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Dinilai do’if (lemah) oleh para ulama hadis. Karena diantara rowinya terdapat “Aflat bin Kholifah.” yang dinilai bermasalah oleh banyak ulama hadis.


Diantaranya dinyatakan Imam Baghowi –rahimahumullah-,

وجَوَّزَ أحمد والمزني المكث فيه وضعّف أحمد الحديث لأن راويه وهو أفلت بن خليفة مجهول


Ahmad dan Al Muzani berpendapat wanita haid boleh berdiam di masjid. Dan Ahmad menilai hadis yang dijadikan argumen dalam hal ini (yakni hadis riwayat Abu Dawud & Ibnu Majah di atas) statusnya dho’if. Karena diantara perawinya ada yang bernama Aflat bin Kholifah, dia ini orang yang majhul (tidak dikenal kapabilitasnya dalam meriwayatkan hadis). (Lihat : Syarhus Sunnah 2/46)

Pakar hadis kontemporer uang menilai dho’if adalah, Syeikh Albani –rahimahullah– dalam buku beliau “Tamamul Minnah” 

(halaman 118-119).

Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja kamu tidak boleh towaf di Ka’bah sampai kamu suci. (HR. Bukhari 294 dan Muslim 1211)

Rasulullah tidak melarang Ibunda Aisyah untuk masuk Masjidil Haram. Yang beliau larang hanya towaf mengelilingi Ka’bah, karena memang towaf adalah sholat, hanya saja dibolehkan berbicara. Dan wanita haid, memang tidak boleh melakukan sholat.


Sebagaimana diterangkan oleh Syekh Ali Muhammad Farkhus –hafidzohullah-,

ولم يمنَعْها النَّبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم مِنَ الدخول إلى المسجد للمُكْث فيه، وإنَّما نَهَاها عن الطواف بالبيت لأنَّ الطوافَ بالبيت صلاةٌ


Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak melarang beliau masuk masjid untuk berdiam di dalam masjid. Nabi hanya melarang beliau melakukan towaf. Karena towaf mengelilingi Ka’bah adalah sholat. 


Keenam, 

Kisah seorang wanita yang tinggal di sebuah bilik dalam masjid Nabawi.


Kisah ini diceritakan oleh Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أن وليدة كانت سوداء لحي من العرب فأعتقوها فكانت معهم … قالت عائشة فكان لها خباء في المسجد أو حفش قالت: فكانت تأتيني فتحدث عني …


Ada seorang budak wanita berkulit hitam milik suatu kampung, lalu mereka bebaskan. Kemudian wanita itu tinggal bersama kabilah yang menempati kampung tersebut…

Sejak itu,” lanjut Ibunda Aisyah…. “dia mendapat tempat tinggal berupa sebuah bilik di dalam masjid. Beliau biasa mendatangiku dan mengobrol denganku… (HR. Bukhori).

Nabi tidak melarang wanita itu tinggal di dalam masjid, padahal sudah pasti mengalami haid. Inilah dalil paling kuat bahwa wanita haid boleh masuk masjid.

Kesimpulan ini seperti yang disimpulkan oleh Imam Bukhori –rahimahullah-, dimana beliau menuliskan sebuah judul dalam kitab Shohih beliau,

باب نوم المرأة في المسجد


Bab : Bolehnya Wanita Tidur di Dalam Masjid

Kemudian beliau menuliskan hadis di atas.

Kesimpulannya, wanita haid boleh masuk masjid, boleh menghadiri pengajian di dalam masjid, karena berdasar alasan-alasan di atas.


Demikian, wallahua’lam bis showab.

Posted by dakwahku in , , | November 27, 2024 No comments

🩶 7 TANDA MANUSIA YANG TAKUT KEPADA ALLAH


Al Imam Abu Laits Assamarqandiy rahimahullah berkata,

Tanda seseorang takut kepada Allah nampak pada tujuh perkara:

1. Lisannya

Ia tahan lisannya dari dusta,  ghibah (membicarakan aib orang lain),  namimah (adu domba), buhtan (dusta), bicara yang berlebihan. Ia jadikan lisannya senantiasa sibuk berdzikir kepada Allah Ta’ala,  tilawah Al Qur’an dan diskusi ilmu syar’i.

2. Hatinya

Ia keluarkan dari hatinya rasa permusuhan, kedustaan dan rasa dengki kepada saudaranya. Karena rasa dengki akan menghapus kebaikan. Ketahuilah hasad termasuk penyakit kronis yang menjangkiti hati dan tidak bisa diobati kecuali dengan ilmu dan amal.

3. Penglihatannya

Dia tidak melihat pada perkara haram baik makanan, minuman, pakaian dan selainnya juga kepada dunia dengan pandangan penuh harapan. Akan tetapi hendaknya pandangan sebatas untuk berfikir dan tidak memandang perkara yang tidak halal baginya.

4. Perutnya

Dia tak memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perutnya karena memakan yang haram termasuk dosa besar.

5. Tangannya

Ia  tak mengulurkan tangannya untuk perkara yang haram sebaliknya ia ulurkan tangan untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala.

6. Telapak kakinya

Ia tidak  berjalan untuk bermaksiat kepada Allah sebaliknya ia berjalan dalam ketaatan dan keridhaanNya serta untuk berteman dengan ulama dan orang-orang shalih.

7. Ketaatannya

Ia jadikan ketaatannya murni untuk mengharap wajah Allah Ta’ala. Iapun takut tertimpa riya’ dan nifaq.


Jika seseorang melakukan poin-poin diatas maka dialah orang yang dimaksdukan dalam firman Allah Ta’ala,

وَالْآخِرَةُ عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُتَّقِينَ


“Kehidupan akhirat itu di sisi Rabbmu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf:35)



➡️ SILAHKAN BERGABUNG

Posted by dakwahku in , , | November 27, 2024 No comments

⚠️ KEUTAMAAN SHALAT DHUHA 

📗 Fawaid Hadist Bimbingan Islam

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضًا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةٌ، وكُلُّ تَهْلِيْلَهٍ صَدَقَةُ، وَكُلُّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ. وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى »

 

🎙️ Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Setiap pagi dari persendian setiap anggota tubuh salah seorang dari kalian (harus dikeluarkan) sedekahnya. Setiap tasbih ucapan (Subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (Laa Ilaha Illallah) adalah sedekah, setiap takbir (Allahu Akbar) adalah sedekah. Memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, dan mencegah dari yang mungkar juga sedekah. Dan semua itu sudah mencukupi dengan menunaikan shalat Dhuha sebanyak dua rakaat.”

📚(HR. Muslim, no. 720)

 

♻️ FAEDAH HADIST

Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya:

1️⃣ Keutamaan shalat Dhuha yang senilai dengan sedekah untuk seluruh persendian dan ini menunjukkan rahmat Allah Ta’ala Yang Maha Luas. Padahal jumlah persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menyebutkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

 

“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian”

📚(HR. Muslim, no. 1007).

2️⃣ Bentuk syukur atas anugerah persendian pada tubuh setiap insan adalah dengan sedekah setiap harinya.

3️⃣ Sedekah itu tidak terbatas dengan harta, tetapi semua pintu kebaikan adalah sedekah baginya, setiap tahlil, takbir, memerintahkan yang baik, mencegah yang mungkar dan setiap amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala baik ucapan mau pun perbuatan, adalah sedekah, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

 

"Sesungguhnya jika kamu membantu seseorang menaiki kenderaannya atau mengangkat barang di atasnya, maka itu merupakan sedekah.” 📚(HR. Muslim, no. 1677)

4️⃣Keutamaan dan kemuliaan memperbanyak amalan ketaatan dengan berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menegakkan Amar Makruf Nahi Mungkar setiap hari.

5️⃣Para ulama mengatakan bahwa dua rakaat shalat Dhuha itu hukumnya sunnah dikerjakan setiap hari. Jika setiap hari kita dianjurkan bersedekah sejumlah ruas tulang ini (360 persendian), maka dua rakaat shalat Dhuha itu dapat mencukupinya, dengan demikian hendaknya shalat Dhuha ini ditunaikan setiap hari untuk memenuhi amalan sedekah ini.

 

Wallahu Ta’ala A’lam.

 

🛑Referensi:

Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

-------------------------------------

Posted by dakwahku in , | November 27, 2024 No comments

 ⚠️ NIKMAT DZIKIR

Ketika kita bisa berdzikir menyebut nama Allah dalam tasbih, tahmid, dan dzikir lainnya, maka itu adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar.

Karena dzikir sendiri adalah sebuah nikmat.

🎙️ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :

"يَأْكُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ فِيهَا وَيَشْرَبُونَ، وَلَا يَتَغَوَّطُونَ وَلَا يَمْتَخِطُونَ وَلَا يَبُولُونَ، وَلَكِنْ طَعَامُهُمْ ذَلِك َجُشَاءٌ كَرَشْحِ الْمِسْكِ يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ وَالْحَمْدَ، كَمَا تُلْهَمُونَ النَّفَسَ"


"Para penghuni surga makan dan minum di dalamnya, namun mereka tidak buang air besar, tidak buang ingus, dan tidak kencing. Akan tetapi makanan tersebut menjadi sendawa yang berbau wangi. Mereka diberikan ilham untuk bertasbih dan bertahmid seperti ketika mereka bernafas." 📚[HR. Muslim]


Para ulama menjelaskan bahwa semua yang ada di surga adalah kenikmatan. Tidak ada lagi beban kesulitan. Terputus semua beban ibadah, tidak ada kewajiban sholat, puasa dan ibadah lainnya.

Namun ada sebuah ibadah yang masih dilakukan para penghuni surga, yaitu dzikir, sebagaimana tercantum dalam hadits di atas.

Dari penjelasan ini menunjukkan kepada kita bahwa dzikir adalah sebuah kenikmatan.

Oleh karena marilah kita senantiasa penuhi detik-detik hidup kita dengan berbagai macam bentuk dzikir yang telah Rasulullah ajarkan kepada kita, baik ketika di rumah, di jalan, di kantor, di setiap waktu kita, hingga akhir hayat kita.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya: Amal apa yang paling dicintai Allah ?

Beliau menjawab :

"أَنْ تَمُوتَ وَلِسَانُكَ رَطْبٌ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ".


Yaitu engkau mati dalam keadaan lisanmu basah oleh dzikir menyebut nama Allah. 


📚[Hadits Shahih riwayat Ibnu Hibban, lihat Silsilah ash-Shahihah]


Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita... Aamiin



-------------------------------------

 EMPAT KARAKTER ORANG YANG SELAMAT DARI KERUGIAN DUNIA & AKHIRAT

Empat Karakter Orang yang Selamat dari Kerugian Dunia Akhirat


Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ (3)


"Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar dalam keadaan merugi. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling memberi nasihat agar menaati kebenaran dan saling memberi nasihat agar menetapi kesabaran." (QS. Al-Ashr: 1-3) 

Para mufassirin menjelaskan, bahwa Allah bersumpah demi masa agar orang-orang yang berakal memperhatikan waktu yang dipergilirkan di antara manusia..

Adakalanya suka adakalanya duka, adakalanya damai adakalanya perang, adakalanya sehat adakalanya sakit, dan seterusnya. 

Dan manusia seluruhnya benar-benar tenggelam dalam kerugian selain yang dikecualikan oleh Allah dengan hidayah tawfiq-Nya, siapa mereka?

- Orang yang beriman di atas ilmu dan pemahaman yang benar, iman yang jujur tidak bercampur dengan keraguan. 

- Mengerjakan amal saleh amal yang dibangun di atas fondasi tauhid ikhlas karena Allah semata dan mengikuti petunjuk Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. 

- Saling memberi nasihat agar menaati kebenaran yaitu kebenaran yang datang dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam meski kebenaran itu menyelisihi kebanyakan orang. 

- Saling memberi nasihat agar menetapi kesabaran yaitu sabar dalam menjalankan ketaatan, sabar dalam meninggalkan yang dilarang, sabar berbaik sangka dengan apa yang Allah takdirkan. 


Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata, 

"Sekiranya Allah tidak menurunkan hujjah kepada hamba-Nya melainkan hanya surat ini, tentulah yang demikian itu telah mencukupi mereka." 




Posted by dakwahku in , | November 27, 2024 No comments

⚠️ HARTA DAN ANAK- ANAK ADALAH UJIAN

Sebagai orang tua tentunya tidak kurang usaha untuk mendidik anak-anak mereka menjadi anak-anak yang shalih dan shalihah. Karena memang itulah keinginan dan harapan tiap-tiap orang tua ketika menyambut si jabang bayi ini ke dunia. Harapan besar ada di hatinya bahwa anak ini akan menjadi anak yang berguna, anak yang shalih, berbakti kepada orang tua dan bermanfaat bagi manusia.

Namun kita harus sadar bahwa tidak ada yang bisa mewujudkan semua itu selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, penciptanya. Kita hanya diberi amanah untuk membesarkannya, menjadikannya sebagai hamba yang menyembah Allah, yang mentauhidkan dan menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Anak adalah amanah yang ada di pundak kedua orang tuanya, anak adalah perhiasan, dan anak adalah cobaan bagi kita.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ…


“Sesungguhnya harta dan anak-anak kamu adalah ujian bagi kamu.” (QS. At-Thaghabun[64]: 15)

Tentunya kita hanya mampu ia berusaha dan berikhtiar menurut kemampuan kita. Dan kemampuan kita juga mungkin sangat terbatas, bahkan boleh jadi banyak kekurangan-kekurangan dari upaya dan ikhtiar yang kita lakukan. Namun yang menentukan hasilnya hanyalah Allah semata.

Hati anak-anak bukan ditangan kita. Sekeras apapun kita mendidiknya, kalau hatinya tidak dilembutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak akan lembut, dia tidak akan menerima.

Sekuat apapun kita berupaya, sehebat apapun argumentasi dan nasihat yang kita sampaikan kepadanya, kalau hatinya ditutup oleh penciptanya, maka tidak akan ada yang dapat membukanya.

مَنْ يَّهْدِ اللّٰهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُّضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهٗ وَلِيًّا مُّرْشِدًا


“Dan barangsiapa yang diberi hidayah petunjuk oleh Allah, maka dialah orang yang mendapat petunjuk. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak ada satu orang pun yang bisa memberinya petunjuk.” (QS. Al-Kahfi[18]: 17)

Maka kita lihat juga bahwa banyak para Nabi dan Rasul diuji oleh anak-anak mereka. Nabi Nuh, Nabi Ya’kub, mereka adalah para Nabi dan Rasul yang diuji juga dengan anak-anak mereka. Artinya status mereka sebagai Nabi bukan berarti tidak diuji dengan anak-anak keturunan. Apalagi kita, tentunya kita menyadari betapa berat tugas mendidik.

Tugas ini tidak mudah, lebih-lebih lagi hasil akhir itu bukan ditangan kita. Kita mendidik makhluk bernyawa yang punya hati pikiran dan perasaan. Kita bukan sedang memainkan sebuah robot yang bisa kita atur programnya.

Boleh jadi kadang-kadang ikhtiar dan upaya yang kita lakukan tidak berbanding lurus dengan hasilnya. Disinilah kita harus menyerahkan urusan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jangan lupa satu upaya, dan ini mungkin yang sangat menentukan. Yaitu kita minta kepada Allah agar mempermudah hidayah itu sampai kepada anak-anak kita.

Jangan terlalu mengandalkan apa yang sudah kita upayakan. Itu belum cukup. Karena kita berhadapan dengan sesuatu yang hatinya bukan ditangan kita.

Posted by dakwahku in , , | November 25, 2024 No comments

📝🌸 JALAN KESELAMATAN DI ZAMAN FITNAH


Di tengah-tengah zaman yang penuh fitnah dan kebingungan seperti sekarang ini, di mana kebenaran sering kali tersembunyi dan kesesatan tersebar luas, kebutuhan akan ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sangat mendesak. 

Karena, ilmu agama merupakan jalan keselamatan yang bisa membimbing umat menuju kebenaran dan menjauhkan dari kesesatan.


Syekh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah memberikan nasihat yang sangat berharga. Beliau mengatakan,

علينا جميعاً أن نتواصى بتقوى الله، والجدّ والإجتهاد في تحصيل العلم، فهو سبيل النجاة في هذا الزمان، وهو الذي نستطيع به أن نميّز بين المُحقّ والمبطل، وبين الهدى الضلال، فعلينا أن نتزود من العلم النافع، وأن نحرص على اقتناء كتب السلف


“Wajib atas kita semuanya untuk saling berwasiat agar bertakwa kepada Allah, memperhatikan penuh dan bersungguh-sungguh untuk meraih ilmu (yakni ilmu agama ini, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ilmu agama ini adalah jalan keselamatan di zaman kita sekarang ini. Dan dengan sebab ilmu agama inilah, kita bisa membedakan antara perkara yang hak dan yang batil, demikian pula untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan. Maka, wajib atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam menambah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat ini, yaitu ilmu agama). 

Dan juga bersemangat untuk mengambil keuntungan/manfaat dari kitab-kitab para ulama salaf.” 

(Gharatul Asyrithah, 1: 107)

Pernyataan beliau menegaskan bahwa ilmu agama adalah satu-satunya cara untuk menjaga diri dari fitnah dan penyimpangan yang begitu banyak di zaman kita ini.


🌸 PENTINGNYA ILMU AGAMA DALAM MENJAGA KESELAMATAN AKIDAH 

Ilmu agama merupakan landasan yang kokoh bagi seorang muslim dalam menjaga keimanannya dan menghindari kesesatan. Tanpa ilmu yang benar, seseorang mudah terombang-ambing dalam lautan pemikiran yang sesat dan menyesatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ


“Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” 

(QS. Az-Zumar: 9)

Perhatikanlah perbedaan mendasar antara orang yang memiliki ilmu dan yang tidak memilikinya. Ilmu agama adalah cahaya yang menerangi jalan hidup seorang muslim, membimbingnya untuk tetap berada di atas jalan yang lurus. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk membedakan antara yang hak dan yang batil.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ


“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karenanya, pemahaman yang benar tentang agama adalah tanda bahwa Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang. Sebaliknya, ketidaktahuan atau kelalaian dalam mencari ilmu adalah tanda kebinasaan yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai bentuk penyimpangan dan kesesatan.


🌸 ILMU SEBAGAI PEMBEDA ANTARA YANG HAK DAN BATIL 

Salah satu manfaat terbesar dari ilmu agama adalah kemampuannya untuk membedakan antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Di zaman di mana banyak orang terjebak dalam hawa nafsu, ideologi sesat, dan pemahaman yang keliru, ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.


Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ


“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda antara yang hak dan yang batil), dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahan kalian dan mengampuni (dosa-dosa) kalian. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” 

(QS. Al-Anfal: 29)

Saudaraku, ketahuilah bahwa takwa kepada Allah yang dibarengi dengan ilmu yang benar akan memberikan furqan, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil. Karena, dengan ilmu yang bermanfaat, seorang muslim akan memiliki pandangan yang jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kesalahan atau fitnah yang menyesatkan.


🌸 ILMU SEBAGAI BEKAL DALAM MENGHADAPI FITNAH 

Fitnah yang dimaksud di sini bisa berupa godaan dunia, pemikiran yang menyimpang, atau ajakan untuk meninggalkan ajaran Islam yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan tentang fitnah-fitnah ini dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis yang relevan adalah,

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا


“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah yang menyerupai potongan-potongan malam yang gelap. Seseorang di pagi hari masih beriman, namun di sore harinya telah menjadi kafir. Dan seseorang di sore hari masih beriman, namun di pagi harinya telah menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim)

Betapa cepat dan berbahayanya fitnah-fitnah di akhir zaman. Seseorang yang tadinya beriman bisa saja tergelincir ke dalam kekafiran hanya dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, ilmu agama yang benar adalah pelindung utama bagi seorang muslim dari fitnah-fitnah ini.


🌸 SEMANGAT MENUNTUT ILMU DAN MENGIKUTI JEJAK SALAF 

Selain menekankan pentingnya ilmu agama, Syekh Muqbil juga mengingatkan agar kita senantiasa bersemangat dalam menuntut ilmu, serta memanfaatkan kitab-kitab para ulama salaf sebagai rujukan. Ulama salaf adalah generasi terbaik dalam Islam, yang hidup di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka adalah teladan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.


Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ مِنَ ٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحْسَٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ


“Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah.” 

(QS. At-Taubah: 100)


Generasi salaf adalah teladan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami agama ini dan menjalankannya dengan penuh ketulusan. Maka, kita wajib merujuk kepada kitab-kitab mereka, mengambil manfaat dari pengetahuan yang mereka tinggalkan, dan mencontoh cara mereka dalam beragama.


Ilmu sebagai jalan keselamatan

Ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah jalan keselamatan bagi setiap muslim di zaman penuh fitnah ini. Tanpa ilmu, seseorang akan mudah tersesat dan terjebak dalam berbagai bentuk kesesatan yang semakin banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat. Dengan ilmu pula, seorang muslim akan mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, serta memiliki bekal untuk menghadapi berbagai fitnah yang datang.

Oleh sebab itu, kita semua wajib bersemangat dalam menuntut ilmu agama, baik melalui majelis ilmu, kajian-kajian, maupun dengan membaca kitab-kitab para ulama salaf. Dengan demikian, kita akan memiliki pemahaman yang benar tentang agama, dan insyaAllah, kita akan selamat dari fitnah dan penyimpangan yang ada di sekitar kita.


Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan kita dalam menuntut ilmu dan mengamalkan ajaran-Nya. Amin.


Wallahu A’lam.

***



⚠️ DEMOKRASI DAN PEMILU

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dan berlindung kepadaNya dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita, siapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya dia akan tertunjuki, sedang siapa yang disesatkan Allah tiada yang mampu memberi petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Amma ba’du

Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama supaya mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka (syari’at ini), Allah berfirman.

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ


Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya. [Ali-Imron/3 : 187]


Allah melaknat orang yang menyembunyikan ilmunya.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ﴿١٥٩﴾إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَٰئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ


Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang."[Al-Baqarah/2 : 159-160]


Dan Allah mengancam mereka dengan neraka.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ


Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih."[Al-Baqarah/2:174]


Sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ


Agama itu adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa wahai Rasulullah? Jawab beliau : Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan mayarakat umum."(Hadits Riwayat Muslim)

Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan pemikiran-pemikiran yang disusupkan oleh komplotan musuh terutama pemikiran import yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang dikarunia ilmu agama oleh Allah agar memberi penjelasan hukum Allah dalam beberapa masalah berikut.


■ DEMOKRASI

Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari’at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ


Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."[Al-An’am/6:57]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ


Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." [Al-Maidah/5:44]

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ


Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah."[As-Syura/42:21]

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ


Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan."[An-Nisa/4:65]

وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا


Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan."[Al-Kahfi/18 : 26]

Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Oleh karena itu barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."[Al-Baqarah/2:256]

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ


Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu."[An-Nahl/16 : 36]

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَٰؤُلَاءِ أَهْدَىٰ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلًا


Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman."[An-Nisa/4 : 51]


■ DEMOKRASI BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA

Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari’at Allah pasti berasal dari thagut.

Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi."[1] yang anggotanya para ulama yang wara’ (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di muka.


■ BERSERIKAT

Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :

1. Serikat dalam politik (partai) dan,

2. Serikat dalam pemikiran.

Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.


Allah berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى ۙ الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُم ﴿٢٥﴾ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ ۖ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْْ


Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka."[Muhammad/47:25-26]

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ


Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."[Al-Baqarah/2:217]

Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim.

Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath’i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.


Allah berfirman.

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا


Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman."[An-Nisa/4:141]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ


Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu."[An-Nisa/4:59]

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ ﴿٣٥﴾ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ


Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan?."[Al-Qolam/68 : 35-36]

Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ


Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat."[Ali-Imran/3:105]


Mereka juga pasti mendapatkan bara’ dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ


Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka."[Al-An’am/6:159]

Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.


■ PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER

Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada satu urusan, keduanya saling menolong.

Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua partai berada dalam satu sistem yang menyeluruh dan menyatu. Tandhim lebih tertata ketimbang persekutuan.

Bila koalisi ini bertujuan menyokong demokrasi berserikat, pemikiran dan usaha meraih kekuasaan yang dicanangkan oleh partai-partai Islam di beberapa negara Islam bekerjasama dengan partai sekuler maka pungkasannya adalah seperti persekutuan antara orang-orang Yaman dengan partai Bats sosialis untuk melancarkan perbaikan. Persekutuan dan koalisi model begini diharamkan, sebab termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah menfirmankan.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."[Al-Maidah/5:2]

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ


Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan."[Hud/11:113]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya."[Ali-Imron/3:118]

Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim,-pent), hal ini juga menggerus pondasi wala’ dan bara’ (loyalitas dan sikap berlepas diri). Padahal keduanya merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman.

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ


Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka."[Al-Maidah/5:51]

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ  Seseorang itu dikelompokkan bersama orang yang dia cintai. (Muttafaqun Alaihi)

Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan apa yang mereka kehendaki, diantaranya ;


■ PERSEKUTUAN NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DENGAN ORANG YAHUDI

Jawabannya sebagai berikut :

1. Haditsnya tidak shahih, karena mu’dhal (gugurnya dua orang rawi secara berurutan dalam silsilah sanadnya, -pent).

2. Pasal-pasal dalam persekutuan yang dijadikan pijakan -jika ini benar- maka menyelisihi isi dari persekutuan tadi.

3. Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menerapkan syari’at Allah adalah berbeda.

4. Mereka tidak dalam keadaan terpaksa (dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai dengan syar’iat tidak terwujud, lantaran syarat darurat tidak ada.

5. Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti yang diserahkan oleh orang-orang non muslim yang berada dalam kawasan negara Islam sebagai imbalan jaminan keamanan dan menetapnya mereka, -pent).

6. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan pemerintah Islam, sedangkan jama’ah dan partai yang terjun di medan dakwah tidak boleh memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.

7. Orang-orang yahudi tersebut berada dalam naungan negara Islam, oleh karena itu tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang sederajat.


Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dengan Bani Khuza’ah

Jawabannya sebagai berikut :

1. Yang benar, Bani Khuza’ah adalah muslimin, buktinya, tersebut dalam sejarah mereka mengatakan : Kami telah memeluk Islam dan kami tidak mencabut ketaatan, namun mereka membunuh kami sedang kami dalam keadaan ruku dan sujud.

2. Andaikan saja mereka itu masih musyrik, tetapi hukum kafir asli berbeda dengan hukum bagi orang-orang yang menolak hukum Islam.

3. Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda dengan isi persekutuan dengan bani Khuza’ah ; pasal-pasal kesepakatan partai itu telah diisyaratkan di muka sedangkan pasal-pasal kesepakatan dengan Khuza’ah tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kerelaan kepada kebatilan.

Perlindungan yang Diberikan Muth’im bin Adi dan Abu Thalib Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Jawabannya : Ini strategi beliau mensiasati keadaan dan beliau masih bebas untuk berdakwah.


■ KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA

Suatu kali mereka menyebut Partai Sekuler, kali lain mengatakan Perbedaan golongan ini hanya dalam program bukan perbedaan manhaj, kali lainnya lagi mengucapkan Partai itu sekarang telah murtad, namun mereka telah bertobat, lantaran itu mereka menerima ke-Islaman dan pertobatan mereka. Lantas mengapa mereka berdalih bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik, jika mereka telah memvonis bahwa partai tertentu kafir, lalu mengapa mereka masih mengadakan persekutuan ? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat mereka jujur, maka menurut syari’at harus memenuhi hal-hal berikut :

1. Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang terdahulu dan atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang dahulu.

2. Menghilangkan anasir yang menentang Islam dari diri mereka secara lahir batin.

Dalih Yang Menjadi Pegangan Mereka Yaitu Perjanjian Hudaibiyyah.

Jawabnya :

1. Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika dipandang maslahatnya lebih banyak ketimbang mafsadahnya.

2. Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak terdapat sikap mengalah, tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengganti tulisan Ar-Rahman Ar-Rahiim dengan Bismika Allah. Adapun beliau tidak menuliskan kalimat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bukan merupakan bukti bahwa beliau menghapus risalah dari dirinya, tetapi justru mengucapkan : Demi Allah, aku benar-benar utusan Allah.

3. Terjadinya perjanjian Hudaibiyyah itu menghasilkan maslahat (kebaikan) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan dampak yang muncul akibat persekutuan dan koalisi tersebut.

4. Hukum bagi kafir asli dan bagi orang yang enggan menerapkan hukum Islam berbeda.


■ PEMILIHAN UMUM

Termasuk sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariat. Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih tersebut adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak memakai hukum Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, namun yang jadi hukum adalah Suara Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh diakui, apalagi berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab dewan ini memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh meniru mereka.

Bila ada yang membantah : Sebab di dalam syari’at Islam tidak terdapat metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilu tidak dilarang.

Jawabannya : Pendapat tersebut tidak benar, sebab para sahabat telah menerapkan metode tersebut dalam memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar’i. Adapun metode yang ditempuh partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi metode itu, akibatnya orang non muslim berpeluang memimpin kaum muslimin, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan hal itu.


■ AKTIVITAS POLITIK

Partai-partai politik memiliki kesepakatan-kesepakatan antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sedangkan hukum Islam dalam masalah ini adalah mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya, memberi cap fasiq kepada orang yang di cap fasiq oleh Allah dan RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang diberi cap sesat oleh Allah dan RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi/amnesti dari pemerintah, -pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah selama dia tidak menghalalkan kemaksiatan tersebut. Adapun undang-undang produk manusia diantaranya undang-undang Yaman, telah dijelaskan oleh ulama Yaman bahwa di dalamnya terkandung penyelisihan terhadap syari’at.


■ METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT

1. Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur’an dan Sunnah secara hikmah, nasehat yang baik selaras dengan pemahaman para Salaf.

2. Kita memandang bahwa kewajiban syar’i terpenting adalah menghadapi pemikiran import dan bid’ah-bid’ah yang disusupkan ke dalam Islam dengan cara menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dakwah, menggugah kesadaran umat, meluruskan keyakinan-keyakinan dan pemahaman yang keliru dan menyatukan kaum muslimin dalam lingkup semua tadi.

3. Kami memandang bahwa umat Islam tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Namun yang dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling vital untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan umat.

Sebagai penutup kami akan memperingatkan bahwa motif yang melatari munculnya uraian ini adalah kami melihat sebagian ulama dan khususnya ulama negara Yaman membicarakan permasalahan yang dipakai pijakan oleh partai-partai politik Islam. Mereka bermaksud meletakkan landasan syar’i bagi permasalahan tersebut, padahal masalah tersebut mengandung kontradiksi dan kesalahan-kesalahan ditinjau dari sisi syar’i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah dalil bukan jumlah mayoritas dan bukan desas-desus.

Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada pemimpin kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabat beliau. Segala puji bagi Allah.


■ PENANDATANGANAN FATWA INI ADALAH:

Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi.

Syaikh Abu Nashr Abdullah bin Muhammad Al-Imam

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi, dll.


Footnote

[1] Ahlu Halli wal Aqdi tersusun dari dua kata Al-Hillu dan Al-Aqdu. Al-Hillu berarti penguraian, pelepasan, pembebasan dll. Sedang Al-Aqdu berarti pengikatan, penyimpulan, perjanjian dll. Maksudnya yaitu semacam dewan yang menentukan undang-undang yang mengatur urusan kaum muslimin, perpolitikan, manajemen, pembuatan undang-undang, kehakiman dan semisalnya. Semua hal tersebut suatu saat bisa direvisi lagi dan disusun yang baru [Lihat kitab Ahlu Halli wal Aqdi, Sifatuhum wa Wadha’ifuhum. Dr Abdullah bin Ibrahim At-Thoriqi, Rabithah Alam Islami, -pent].


Posted by dakwahku in , , | November 25, 2024 No comments

⚠️ HUKUM MENERIMA UANG DARI CALEG

Hukum Menerima Uang dari Caleg

Tanya: Bagaimana hukum menerima uang untuk memilih salah satu caleg,apa uang tersebut halal atau haram, syukron jazakallohu khoeron


Dari: Abdul Latif via Tanya Ustadz for Android


Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma ba’du,


Tujuan utama money politic, nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara. Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan risywah (suap).


Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:


الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل


Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah." (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).


Sementara Ibnu Abidin menjelaskan:


الرشوة: ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد


Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan." (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502)


Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin di atas,


Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya. Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan, maupun para pegawainya. Maksud Ibn Abidin: agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224)


Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah[arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu. Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.


Allahu a’lam


Posted by dakwahku in , , | November 25, 2024 No comments

 ⚠️ SUAP, MENGUNDANG LAKNAT

● Larangan Risywah (Suap)

Larangan suap disebutkan dalam kitab suci al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Larangan dalam al-Qur’an diambil dari celaan Allâh Azza wa Jalla kepada kaum Yahudi yang biasa mengambil suap. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ


Mereka (orang-orang Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan suht (yang haram)." [Al-Maidah/5: 42]

Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, Ibnu Katsir, Abu Ja’far, dan Ulama Bashrah, dan al-Kisa’i, membaca dengan suhut dengan huruf ha’ yang didhammahkan. Ulama lainnya membacanya dengan suht huruf ha dibaca sukun, artinya haram. (Ayat) ini turun tentang para hakim Yahudi, Ka’b al-Asyraf dan semacamnya, mereka menerima suap dan memutuskan hukum untuk memenangan orang yang menyuap mereka." [Tafsir al-Baghawi, 3/58]


🛑 LAKNAT ALLAH AZZA WA JALLA BAGI PEMBERI SUAP DAN PENERIMANYA

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي


Dari Abdullah bin Amr, dia berkata: Rasûlullâh n bersabda, Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap." [HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]


🛑 LAKNAT RASULULLAH BAGI PEMBERI SUAP DAN PENERIMANYA

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.


Dari Abdullah bin Amr, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap." [HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dawud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337 ; Ibnu Hibban, no. 5077. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا


Dari Tsaubân, dia berkata, Rasûlullâh melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya." (HR. Ahmad, no. 22452; Ibnu Abi Syaibah, no. 21965. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, Shahîh lighairihi tanpa kata dan perantaranya, ini sanadnya dha’if]


🛑 LAKNAT MENUNJUKAN DOSA BESAR

Sesungguhnya perkara yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya merupakan dosa. Dan dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa kecil dan ada dosa besar. Risywah (suap) termasuk dosa besar, karena ada ancaman laknat dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata,Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya." [Taisîr Karîmirrahmân, surat an-Nisa’/4:31]


● Pengertian Risywah (Suap)

Ada beberapa penjelasan Ulama tentang makna risywah (suap) dengan makna yang mirip.

قَال الْفَيُّومِيُّ : الرِّشْوَةُ – بِالْكَسْرِ – : مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ لِلْحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيدُ


Al-Fayyumi rahimahullah berkata,Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya, agar hakim itu memenangkannya, atau agar hakim itu mengarahkan hukum sesuai dengan yang diinginkan pemberi risywah." [Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]

وَقَال ابْنُ الأْثِيرِ : الرِّشْوَةُ : الْوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ


Ibnul Atsîr rahimahullah berkata, Risywah (suap) adalah sesuatu yang menghubungkan kepada keperluan dengan bujukan." [Misbâhul Munir dinukil dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]


Itu adalah makna secara lughah (bahasa), adapun menurut istilah:

مَا يُعْطَى لإِبْطَال حَقٍّ ، أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ


Risywah (suap) adalah: sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman." [al-Mausûah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/219]

Dan perlu diperhatikan bahwa risywah (suap) tetap haram dan tidak menjadi halal hanya dengan dirubah namanya. Karena sebagian orang melakukan atau meminta risywah (suap) tapi dinamai dengan hadiah, sedekah, hibah, kopi, pasal, atau lainnya, maka itu tetap haram. Sesungguhnya istilah ini tidak merubah hakekat. Khamr tidak menjadi halal dengan dinamakan vodka. Zina tidak lantas menjadi halal hanya dengan dinamakan hiburan. Riba tidak menjadi halal dengan dinamakan bunga, dan seterusnya.


🛑 MACAM-MACAM SUAP

1️⃣. Suap di dalam hukum

Hukum memberi suap kepada hakim adalah haram, demikian juga menerimanya, walaupun keputusannya benar, karena memutuskan hukum dengan benar itu sudah menjadi kewajiban hakim." (Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222). Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ


Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."[Al-Baqarah/2: 188]


Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap di dalam hukum." [HR. Ahmad, no. 9011, 9019; Abu Dawud, no. 3582; Ibnu Hibban, no. 5076. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani; dan dinilai hasan oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth].

2️⃣. Suap untuk meraih jabatan atau kekuasaan

Memberi suap untuk mendapatkan jabatan hakim atau kekuasaan wilayah (kepala desa, bupati, gubernur, presiden, anggota legislatif, atau jabatan lainnya-pen), hukumnya haram bagi pemberi dan penerimanya." [Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222]

3️⃣. Risywah atau pemberian untuk mendapatkan haknya atau menolak kezhaliman.

Risywah secara istilah adalah nama yang disematkan pada sebuah pemberian yang bertujuan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman). Sehingga ketika seseorang memberikan sesuatu, tidak untuk membatalkan kebenaran, dan tidak untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman), tetapi untuk mendapatkan haknya, atau untuk menolak kezhaliman dan bahaya dari dirinya, keluarganya, atau hartanya, ini perbolehkan. Orang yang memberi tidak berdosa, tetapi orang yang mengambilnya berdosa, karena mengambil barang yang bukan haknya. [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 22/222]

Macam-macam risywah(suap) banyak sekali, tidak terbatas, yang kami sebutkan di atas hanyalah sekedar contoh sebagiannya saja. Banyak kalangan, bahkan banyak negara, telah mengetahui keburukan suap dan korupsi, oleh karena mereka berusaha melawan dan memeranginya.

Maka fenomena yang banyak terjadi di masyarakat tentang suap ini sangat memprihatinkan, baik berkaitan dengan memutuskan hukum atau mendapatkan jabatan, atau lainnya. Selayaknya umat Islam tidak melakukannya. Bahkan seharusnya mereka mengingkarinya sesuai dengan kemampuan, baik dengan tangan/kekuasaan, lesan/perkataan, atau paling tidak dengan hati. Jangan sampai mengikut arus dan larut di dalam kemaksiatan. Karena hal itu akan menyebabkan kecelakaan di dunia dan akhirat.

Orang-orang yang pernah terjerumus di dalam perbuatan suap, atau masih melakukannya, harus segera bertaubat jika ingin selamat.

Adapun orang-orang yang telah terlanjur mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap, maka dia harus benar-benar bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla. Sedangkan gajinya, jika memang dia bekerja dengan baik dan amanah, mudah-mudahan itu merupakan haknya, wallâhu a’lam.

Hendaklah orang yang beriman selalu ingat bahwa dunia itu fana, kematian bisa datang kapan saja, dan di akhirat akan ada perhitungan dan pembalasan terhadap perbuatan. Maka orang yang berakal seharusnya lebih mengutamakan kebaikan akhirat yang kekal daripada dunia yang sementara. Hanya Allâh Tempat mengadu.

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter