nasihat perfect
Posted by dakwahku in | November 21, 2024 No comments

✨💚 HUKUM MENAMBAHKAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI


🌵 Dalam agama kita memang seorang istri tidak boleh menambahkan nama suaminya yang terakhir setelah namanya. Bahkan ini juga merupakan bentuk tasyabbuh kepada orang kafir. Misal nama suaminya Joko, maka kadang namanya Fulanah Joko. Ini merupakan hal yang terlarang.

✨ Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah." 

[HR. Muslim no. 3327 dan At-Tirmidzi no. 2127 dan Ahmad no. 616]


Dan dalam riwayat yang lain:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ


"Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka Surga haram baginya."


Dalam Fatwa Lajnah disebutkan:

Seseorang tidak diperkenankan menisbatkan (menyandarkan -pent) dirinya kepada selain ayahnya, Allah Ta'ala berfirman :

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ


`Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah.``` [QS. Al-Ahzab: 5]

Dan telah ada ancaman yang keras kepada orang-orang yang menasabkan dirinya kepada selain ayahnya. Berdasarkan ini maka : Tidak boleh menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 20/378]

والله أعلم، وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


🔏 Dijawab oleh: Alfaqir ilallah Abu Muhammad Royhan hafidzahullah


Semoga bermanfa'at 🪷


بَارَكَ اللهُ فِيْكُم 


═════ ✥.❖.✥ ═════



0 komentar:

Posting Komentar

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter