MERUBAH NASAB DAPAT MENYEBABKAN KEKUFURAN
Dalam Islam, menisbatkan diri kepada selain ayah kandung adalah hal yang dilarang keras, karena hal ini berkaitan dengan menjaga kejujuran dalam nasab dan menjaga kemuliaan garis keturunan.
Dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا
“Siapa saja yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.” (HR Muslim: 3314 dan 3373).
Larangan ini memiliki dua makna tingkatan dosa. Jika seseorang menganggap halal menisbatkan diri kepada selain ayah kandung, maka hal ini merupakan kekufuran besar (kharij anil milah), yaitu bisa menjadikan pelakunya keluar dari Islam. Ini seperti zina yang dianggap kufur besar apabila seseorang menghalalkannya, padahal Allah ﷻ telah mengharamkannya. Namun, jika seseorang melakukannya dengan tetap meyakini bahwa hal itu haram, tetapi ia lalai atau khilaf, maka ini termasuk dosa besar, namun tidak sampai mengeluarkannya dari Islam.
Semoga kita selalu diberikan kejujuran dalam menjaga silsilah keluarga kita dan menghindari apa yang Allah ﷻ larang, sebagai wujud ketaatan kita kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Allahumma amin.
Allahu Ta'ala a'lam bish-shawab.
___
Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR Muslim: 1893)
♻️ Silakan disebarluaskan.
0 komentar:
Posting Komentar